Regulasi
keuangan yang diterapkan oleh pemerintah bertujuan untuk mengurangi adanya
asimetri informasi yang menimbulkan adverse selection. Seringkali
konsumen memiliki keterbatasan informasi mengenai bank-bank sebagai wadah
menyimpan uang. Untuk meminimalisir, pemerintah menerapkan berbagai
Ada 8 kategori dasar mengenai regulasi keuangan:
1. Keamanan Pemerintah (Government SafetyNet)
Asimetri informasi menjadi kendala utama
depositor dalam pengambilan keputusan menyimpan uang. Hal tersebut kurang
menjamin keyakinan depositor terhadap keamanan depositonya. Oleh karena itu, pemerintah
mendirikan Lembaga Penjamin Simpanan untuk membantu melindungi depositor akan ketidakmampuan
bank untuk membayar simpanan depositor.
Pada tahun 1934, membentuk FDIC (Federal
Deposits Insurance Corporation) sebagai lembaga penjamin simpanan. FDIC memiliki tugas untuk membantu membayar
depositor yang memiliki simpanan pada bank yang gagal bayar. FDIC mendapatkan
dana dari premi yang dihimpun dari bank anggota. FDIC terbukti dapat mengurangi
tingkat kegagalan bank. Sebelum FDIC didirikan, tingkat kegagalan bank di
Amerika Serikat mencapai 20.000 bank/tahun. Kemudian, setelah adanya FDIC
tingkat kegagalan bank turun hingga 15 bank/tahun.
FDIC memiliki 2 metode dalam melakukan
pembayaran simpanan, yaitu:
a. Metode payoff
FDIC membayar jaminan simpanan hingga $100.000 dengan
dana berasal dari premi asuransi yang dibayarkan oleh bank yang membeli
asuransi FDIC. Setelah bank dilikuidasi, FDIC akan antri dengan kreditur bank
lainnya dan dibayar sesuai dengan
bagiannya dari aset yang dilikuidasi.
b. Metode pembelian dan asumsi
FDIC mereorganisasi bank dengan mempertemukan dengan
partner yang bersedia melakukan merger yang akan mengambil alih semua simpanan bank yang gagal sehingga tidak
satupun uang deposan yang hilang.
Moral Hazard
dari adanya penjaminan simpanan ialah semakin
tingginya risiko bank untuk mengambil insentif dan depositor akan
cenderung kurang disiplin terhadap pasar.
Selain itu, depositor akan jadi malas untuk memonitor bank karena merasa
aman atas simpanan yang dititipkan di bank.
2. Pembatasan kepemilikan aset dan modal
Regulasi ini diterapkan untuk melindungi
bank dari tingginya risiko yang diambil. Di antaranya ialah:
a. Mempromosikan diversifikasi, depositor dalam menyimpan uangnya di bank
dalam beberapa bentuk simpanan, misalnya deposito, tabungan, hipitek, dan lain
sebagainya.
b. Melarang kepemilikan saham umum, depositor bisa diarahkan untuk memiliki
membeli saham biasa atau saham preferen.
c. Mengatur persyaratan kapital, yaitu dengan memberikan syarat modal
minimum yang harus dimiliki oleh bank, sehingga modal bank tidak terdiri dari
kewajiban yang terlalu tinggi dan tidak mengganggu likuiditas bank. Persyaratan
kapital ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
·
Minimum leverage ratio, merupakan hasil
pembagian dari jumlah seluruh kapital dibagi dengan total aset bank. Regulasi
keuangan di Amerika Serikat mensyaratkan bank-bank memiliki rasio tersebut
lebih dari 5%.
·
Persyaratan kapital berbasis risiko
Yaitu mengatur komposisi kapital bank berdasarkan risiko masing-masing
komponen.
·
Arbitrase regulasi
3. Penilaian Risiko Manajemen
Penilaian risiko manajemen menekankan pada
evaluasi proses manajemen untuk mengontrol risiko. Salah satu aksi yang
dilakukan untuk mengukur risiko manajemen ialah didirikannya Trading Activities
Manual pada 1994 untuk menilai tingkat risiko manajemen berdasarkan beberapa
kriteria, yaitu:
·
Tingkat kesalahan yang tersedia
·
Kecukupan batas dan kebijakan/aturan
·
Kualitas pengukuran risiko dan sistem
monitoring
·
Kecukupan pengendalian internal, semakin
ketat/baik pengendalian internal, maka akan semakin kecil pula risiko manajemen
perusahaan.
Salah satu
cara yang dapat dilakukan untuk mengukur risiko manajemen ialah dengan mengukur
batasan risiko tingkat bunga. Yaitu dengan membagi jumlah aset yang sensitif
terhadap tingkat bunga dengan liabilitas yang sensitif terhadap suku bunga.
Kriteria dalam risiko tingkat bunga di antaranya ialah:
a. Kebijakan internal dan prosedur
b. Manajemen internal dan monitoring
c. Implementasi Value at Risk (VAR)
4. Prompt Corrective Action (tindakan korektif yang cepat)
Tindakan korektif ini diimplementasikan
ketika keadaan ekonomi suatu negara sedang memburuk yang akan berdampak pada
ketidakmampuan bank dalam membayarkan deposito atas simpanan deposan. Sehingga
pemerintah perlu melakukan koreksi yang cepat atas regulasi yang ada untuk
meminimalisisr dampak negatif terhadap aktivitas perbankan.
5. Chartering & Examination
Chartering merupakan suatu upaya penyaringan terhadap
proposal pembukaan bank yang diajukan untuk menghindari adanya adverse
selection.
Examination (terjadwal dan tak terjadwal) dimaksudkan
untuk memonitor persyaratan kapital dan pembatasan kepemilikan aset untuk
mencegah terjadinya moral hazard. Pengujian hal tersebut dilakukan dengan
mengukur beberapa aspek dalam bank yaitu:
·
Kecukupan kapital, menilai komposisi modal
yang terdiri dari liabilitas dan ekuitas lainnya.
·
Kualitas aset, melakukan investasi pada
aset yang memiliki tingkat pengembalian yang tinggi.
·
Manajemen
·
Laba. dan
·
Sensitivitas terhadap risiko pasar.
6. Perlindungan konsumen
Seringkali konsumen mengalami asimetris
informasi sehingga menyulitkan mereka dalam menilai kualitas bank yang akan
digunakan untuk menyimpan uang dan
transaksi perbankan lainnya. Untuk mencegah terjadinya asimetris informasi
tersebut, dibuatlah berbagai macam regulasi yang bertujuan untuk melindungi
konsumen. Di antaranya:
·
Consumer Protection Act 1969à mensyaratkan lenders, tidak hanya bank
untuk menyediakan informasi mengenai biaya peminjaman dan standar tingkat
bunga.
·
Fair Credit Billing Act 1974à kreditor harus menyediakan informasi
mengenai metode yang digunakan untuk menilai finance charge.
·
Equal Credit Opportunity Act 1974à untuk mengurangi diskriminasi pada pasar
kredit
·
Community Reinvesment Act à
bank harus menunjukkan bahwa bank meminjamkan pada area deposito.
7. Persyaratan pengungkapan
Persyaratan pengungkapan telah diatur pada
prinsip dan standar akuntansi untuk menyebar-luaskan informasi bagi para pihak
yang berkepentingan. Dengan semakin canggihnya teknologi, calon deposan dapat
menilai kinerja suatu bank periode tertentu dengan melihat laporan keuangan
yang disajikan bank. Sehingga calon deposan tidak mengalami asimetris informasi
dan tidak akan mengganggu pengambilan keputusannya.
8. Pembatasan kompetisi
Dengan membatasi kompetisi, maka
profitabilitas akan semakin meningkat.
Akan tetapi, pembatasan kompetismemiliki beberapa kelemahan, seperti
semakin tingginya harga perolehan konsumen. Selain itu, tingkat efisiensi akan
menurun karena semakin sedikitnya kompetitor akan menjadikan suatu perusahaan
kurang efisien dalam menjalankan proses operasionalnya.
Selama krisis yang melanda Indonesia mulai 1997, biaya yang ditanggung
Indonesia untuk menyelamatkan bank-bank dari kegegalan bayar mencapai 55% dari
GDP. Keadaan ini sangatlah tinggi jika dibandingkan dengan Amerika Serikat hanya
3%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar