Selasa, 07 Oktober 2014

BAB 11: Analisis Ekonomi Regulasi Keuangan

Regulasi keuangan yang diterapkan oleh pemerintah bertujuan untuk mengurangi adanya asimetri informasi yang menimbulkan adverse selection. Seringkali konsumen memiliki keterbatasan informasi mengenai bank-bank sebagai wadah menyimpan uang. Untuk meminimalisir, pemerintah menerapkan berbagai
Ada 8 kategori dasar mengenai regulasi keuangan:
1.      Keamanan Pemerintah (Government SafetyNet)
Asimetri informasi menjadi kendala utama depositor dalam pengambilan keputusan menyimpan uang. Hal tersebut kurang menjamin keyakinan depositor terhadap keamanan depositonya. Oleh karena itu, pemerintah mendirikan Lembaga Penjamin Simpanan untuk membantu melindungi depositor akan ketidakmampuan bank untuk membayar simpanan depositor.
Pada tahun 1934, membentuk FDIC (Federal Deposits Insurance Corporation) sebagai lembaga penjamin simpanan.  FDIC memiliki tugas untuk membantu membayar depositor yang memiliki simpanan pada bank yang gagal bayar. FDIC mendapatkan dana dari premi yang dihimpun dari bank anggota. FDIC terbukti dapat mengurangi tingkat kegagalan bank. Sebelum FDIC didirikan, tingkat kegagalan bank di Amerika Serikat mencapai 20.000 bank/tahun. Kemudian, setelah adanya FDIC tingkat kegagalan bank turun hingga 15 bank/tahun.
FDIC memiliki 2 metode dalam melakukan pembayaran simpanan, yaitu:
a.       Metode payoff
FDIC membayar jaminan simpanan hingga $100.000 dengan dana berasal dari premi asuransi yang dibayarkan oleh bank yang membeli asuransi FDIC. Setelah bank dilikuidasi, FDIC akan antri dengan kreditur bank lainnya  dan dibayar sesuai dengan bagiannya dari aset yang dilikuidasi.
b.      Metode pembelian dan asumsi
FDIC mereorganisasi bank dengan mempertemukan dengan partner yang bersedia melakukan merger yang akan mengambil alih  semua simpanan bank yang gagal sehingga tidak satupun uang deposan yang hilang.
Moral Hazard dari adanya penjaminan simpanan ialah semakin  tingginya risiko bank untuk mengambil insentif dan depositor akan cenderung kurang disiplin terhadap pasar.  Selain itu, depositor  akan  jadi malas untuk memonitor bank karena merasa aman atas simpanan yang dititipkan di bank.
2.      Pembatasan kepemilikan aset dan modal
Regulasi ini diterapkan untuk melindungi bank dari tingginya risiko yang diambil. Di antaranya ialah:
a.       Mempromosikan diversifikasi, depositor dalam menyimpan uangnya di bank dalam beberapa bentuk simpanan, misalnya deposito, tabungan, hipitek, dan lain sebagainya.
b.      Melarang kepemilikan saham umum, depositor bisa diarahkan untuk memiliki membeli saham biasa atau saham preferen.
c.       Mengatur persyaratan kapital, yaitu dengan memberikan syarat modal minimum yang harus dimiliki oleh bank, sehingga modal bank tidak terdiri dari kewajiban yang terlalu tinggi dan tidak mengganggu likuiditas bank. Persyaratan kapital ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
·         Minimum leverage ratio, merupakan hasil pembagian dari jumlah seluruh kapital dibagi dengan total aset bank. Regulasi keuangan di Amerika Serikat mensyaratkan bank-bank memiliki rasio tersebut lebih dari 5%.
·         Persyaratan kapital berbasis risiko
Yaitu mengatur komposisi kapital bank berdasarkan risiko masing-masing komponen.
·         Arbitrase regulasi
3.      Penilaian Risiko Manajemen
Penilaian risiko manajemen menekankan pada evaluasi proses manajemen untuk mengontrol risiko. Salah satu aksi yang dilakukan untuk mengukur risiko manajemen ialah didirikannya Trading Activities Manual pada 1994 untuk menilai tingkat risiko manajemen berdasarkan beberapa kriteria, yaitu:
·         Tingkat kesalahan yang tersedia
·         Kecukupan batas dan kebijakan/aturan
·         Kualitas pengukuran risiko dan sistem monitoring
·         Kecukupan pengendalian internal, semakin ketat/baik pengendalian internal, maka akan semakin kecil pula risiko manajemen perusahaan.
Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengukur risiko manajemen ialah dengan mengukur batasan risiko tingkat bunga. Yaitu dengan membagi jumlah aset yang sensitif terhadap tingkat bunga dengan liabilitas yang sensitif terhadap suku bunga. Kriteria dalam risiko tingkat bunga di antaranya ialah:
a.       Kebijakan internal dan prosedur
b.       Manajemen internal dan monitoring
c.       Implementasi Value at Risk (VAR)
4.      Prompt Corrective Action (tindakan korektif yang cepat)
Tindakan korektif ini diimplementasikan ketika keadaan ekonomi suatu negara sedang memburuk yang akan berdampak pada ketidakmampuan bank dalam membayarkan deposito atas simpanan deposan. Sehingga pemerintah perlu melakukan koreksi yang cepat atas regulasi yang ada untuk meminimalisisr dampak negatif terhadap aktivitas perbankan.
5.      Chartering & Examination
Chartering merupakan suatu upaya penyaringan terhadap proposal pembukaan bank yang diajukan untuk menghindari adanya adverse selection.
Examination (terjadwal dan tak terjadwal) dimaksudkan untuk memonitor persyaratan kapital dan pembatasan kepemilikan aset untuk mencegah terjadinya moral hazard. Pengujian hal tersebut dilakukan dengan mengukur beberapa aspek dalam bank yaitu:
·         Kecukupan kapital, menilai komposisi modal yang terdiri dari liabilitas dan ekuitas lainnya.
·         Kualitas aset, melakukan investasi pada aset yang memiliki tingkat pengem­ba­li­an yang tinggi.
·         Manajemen
·         Laba. dan
·         Sensitivitas terhadap risiko pasar.
6.      Perlindungan konsumen
Seringkali konsumen mengalami asimetris informasi sehingga menyulitkan mereka dalam menilai kualitas bank yang akan digunakan  untuk menyimpan uang dan transaksi perbankan lainnya. Untuk mencegah terjadinya asimetris informasi tersebut, dibuatlah berbagai macam regulasi yang bertujuan untuk melindungi konsumen. Di antaranya:
·         Consumer Protection Act 1969à mensyaratkan lenders, tidak hanya bank untuk menyediakan informasi mengenai biaya peminjaman dan standar tingkat bunga.
·         Fair Credit Billing Act 1974à kreditor harus menyediakan informasi mengenai metode yang digunakan untuk menilai finance charge.
·         Equal Credit Opportunity Act 1974à untuk mengurangi diskriminasi pada pasar kredit
·         Community Reinvesment Act à  bank harus menunjukkan bahwa bank meminjamkan pada area deposito.
7.      Persyaratan pengungkapan
Persyaratan pengungkapan telah diatur pada prinsip dan standar akuntansi untuk menyebar-luaskan informasi bagi para pihak yang berkepentingan. Dengan semakin canggihnya teknologi, calon deposan dapat menilai kinerja suatu bank periode tertentu dengan melihat laporan keuangan yang disajikan bank. Sehingga calon deposan tidak mengalami asimetris informasi dan tidak akan mengganggu pengambilan keputusannya.
8.      Pembatasan kompetisi
Dengan membatasi kompetisi, maka profitabilitas akan semakin meningkat.  Akan tetapi, pembatasan kompetismemiliki beberapa kelemahan, seperti semakin tingginya harga perolehan konsumen. Selain itu, tingkat efisiensi akan menurun karena semakin sedikitnya kompetitor akan menjadikan suatu perusahaan kurang efisien dalam menjalankan proses operasionalnya.
Selama krisis yang melanda Indonesia mulai 1997, biaya yang ditanggung Indonesia untuk menyelamatkan bank-bank dari kegegalan bayar mencapai 55% dari GDP. Keadaan ini sangatlah tinggi jika dibandingkan dengan Amerika Serikat hanya 3%.

 sumber: Mishkin, Frederic S.2010.The Economics of Money, Banking, and Financial Markets. 9th Edition. Boston: Pearson Education

Tidak ada komentar:

Posting Komentar